
Headline24jam.com – Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 25 Agustus 2025, di Istana Negara, Jakarta, menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 tokoh nasional. Penghargaan ini bertujuan untuk mengapresiasi individu dan institusi yang memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa dan negara.
Jenis Tanda Kehormatan
Penghargaan yang diberikan mencakup beberapa kategori, di antaranya:
Bintang Republik Indonesia Utama
Ini adalah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada individu dengan jasa luar biasa dalam menjaga keutuhan dan kemajuan bangsa.
Bintang Mahaputra Adipurna
Penghargaan ini ditujukan bagi mereka yang berkontribusi besar dalam kemajuan dan kesejahteraan negara. Penerimanya harus memenuhi syarat yang ketat, termasuk pengabdian yang nyata.
Bintang Jasa
Diberikan kepada individu yang memberikan jasa penting dalam suatu bidang tertentu, berfokus pada kontribusi terhadap kesejahteraan bangsa.
Bintang Kemanusiaan
Penghargaan ini diberikan kepada tokoh yang telah berjuang untuk nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, terutama dalam bidang hak asasi manusia dan pelayanan publik.
Bintang Budaya Parama Dharma
Ditujukan bagi mereka yang berkontribusi signifikan dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan nasional, mencakup seni dan kearifan lokal.
Bintang Sakti
Ini adalah tanda kehormatan di bidang militer, diberikan kepada prajurit TNI yang menunjukkan jasa luar biasa di dunia kemiliteran.
Makna Tanda Kehormatan
Tanda Kehormatan adalah penghargaan resmi dari negara yang melambangkan pengabdian dan kesetiaan yang tinggi kepada bangsa. Pemberian penghargaan ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009.
Presiden Prabowo berharap penghargaan ini dapat memotivasi lebih banyak individu untuk berkontribusi demi keutuhan dan kejayaan Indonesia. Dengan demikian, setiap penerima diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai jenis penghargaan serta maknanya dapat ditemukan di situs resmi pemerintah.
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.