Headline24jam.com – Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali menjadi sorotan publik setelah keputusan mengenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya dibatalkan. Hendra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, terlibat dalam kasus perintangan penyidikan yang berkaitan dengan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau yang dikenal sebagai Brigadir J.
Latar Belakang Kasus
Hendra Kurniawan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice, sempat mencuri perhatian masyarakat. Kabar mengenai sanksi PTDH ini pertama kali diumumkan oleh istrinya, Seali Syah, melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyampaikan bahwa sanksi tersebut telah diubah menjadi hukuman demosi selama delapan atau sembilan tahun.
Profil Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan lahir di Bandung pada 16 Maret 1974 dan merupakan jenderal bintang satu pertama di Polri yang berasal dari keturunan Tionghoa. Ia menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 1995. Karirnya di Polri ditandai dengan berbagai posisi strategis, di mana ia dikenal sebagai sosok yang tegas dalam penegakan disiplin.
Tangga Karir
Karir Hendra di Polri dimulai menjadi Kanit B Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2007, dan ia terus memegang berbagai jabatan penting, antara lain:
- Kasubag Pampersbaket Bagbinpam Ropaminal (2011–2012)
- Wakaden A Ropaminal (2012–2016)
- Kepala Datasemen A Ropaminal Divpropam Polri (2016–2019)
- Kabagpinpam Ropaminal (2019–2020)
- Karo Paminal Divpropam Polri (2020–2022)
Namun, pada 20 Juli 2022, ia dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Keputusan Sanksi
Dalam persidangan Komisi Kode Etik Polri pada 31 Oktober 2022, Hendra awalnya dihukum PTDH, tetapi setelah proses banding, sanksi tersebut diubah menjadi hukuman demosi. Hendra kini menjalani hukuman yang dijatuhkan pada 2023, di mana ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Status Terbaru
Saat ini, Hendra masih tercatat sebagai anggota aktif Polri, namun tanpa jabatan. Ia akan tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan hingga 2026 sebagai bagian dari masa demosi yang disepakati. Dengan adanya keputusan pembatalan PTDH, Hendra tetap berstatus sebagai anggota Polri meskipun tidak memegang jabatan.
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.