Headline24jam.com – Erika Carlina telah melayangkan laporan polisi terhadap DJ Panda, yang dianggapnya melakukan pengancaman. Kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal, menjelaskan bahwa laporan ini tidak berkaitan dengan masalah hak atas anak, melainkan portol dengan pasal-pasal terkait undang-undang ITE dan perlindungan data pribadi.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/11), Mohammad menekankan pentingnya klarifikasi ini. “Masalah yang kami angkat adalah dugaan tindak pidana, bukan urusan keperdataan seperti pengakuan status ayah biologis,” ujarnya dengan tegas. Suasana di sekitar Polda tampak ramai, dengan reporter serta penggemar yang penasaran mengenai kasus ini.
DJ Panda dituduh melakukan tindakan yang melanggar hukum, dan laporan polisi ini adalah langkah pertama menuju keadilan. “Kehadiran klien kami di sini adalah untuk menangani dugaan tindak pidana, bukan untuk rincian hak identitas anak,” tambah Faisal.
Ia memastikan bahwa semua proses ini berada di ranah hukum pidana, bukan keperdataan. Menurutnya, ini adalah masalah serius yang harus dihadapi, tanpa ada kepentingan pribadi yang mendasarinya. Sejumlah wartawan yang hadir terlihat mencatat dengan seksama, sementara Faisal menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dimaksud.
Di tengah berbagai spekulasi dan rumor di kalangan publik, fokusnya tetap jelas—Erika Carlina mencari keadilan terhadap perbuatan DJ Panda yang dinilai telah merugikannya. Laporan ini diharapkan bisa menunjukkan bahwa pelanggaran hukum tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Dengan segala informasi yang ada, masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari pihak berwenang mengenai kasus ini. Semoga proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.