Headline24jam.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menyelidiki sebuah insiden di mana sebuah mobil mewah menerobos gerbang Tol Simatupang, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/11). Mobil Audi tersebut mengikuti sebuah kendaraan pikap untuk melakukan “tap” namun langsung melarikan diri setelah melewati gerbang tol, menghindari pembayaran.
Penyidikan yang Sedang Berlangsung
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memonitor kejadian tersebut dan tengah melakukan pengecekan. Saat ini, mereka masih menyelidiki nomor kendaraan terkait, tetapi informasi mengenai pemilik mobil belum dapat dipublikasikan.
Rekaman Video Menjadi Bukti
Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia menunjukkan momen saat mobil Audi tersebut menghindari pembayaran. Setelah kendaraan pikap melakukan “tap” di gerbang tol, mobil mewah itu tampak menyer Empat dan menerobos gerbang dengan cepat.
Potensi Sanksi Hukum
Menurut ketentuan Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimum Rp500.000. Hal ini menegaskan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Realitas yang Menggelitik
Dalam video tersebut, netizen mempertanyakan bagaimana sebuah kendaraan sekualitas Audi A8L bisa menghindari pembayaran tol yang hanya seharga Rp17.000. Fenomena ini memicu diskusi luas di media sosial, menyoroti masalah ketidakpatuhan dalam berkendara.
Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti untuk mengambil langkah selanjutnya dalam menindaklanjuti kasus ini.