Headline24jam.com – Layanan Cloudflare mengalami gangguan besar yang berdampak pada akses sejumlah media sosial dan situs. Gangguan ini disebabkan oleh kesalahan instruksi dalam sistem basis data ClickHouse yang berpengaruh pada manajemen bot.
Peringatan Kementerian Komunikasi dan Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan tegas kepada Cloudflare untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Jika Cloudflare tidak kooperatif, Komdigi mengancam akan mengenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan di Indonesia.
Dugaan Penyalahgunaan Layanan
Komdigi mencurigai bahwa layanan Cloudflare digunakan untuk melindungi situs judi online. Data yang dirilis menunjukkan bahwa dari 10.000 situs judi online yang beroperasi pada periode 1–2 November 2025, lebih dari 76% memanfaatkan layanan Cloudflare.
Risiko Terhadap Ekosistem Digital
Penyalahgunaan Cloudflare dapat berisiko tinggi karena situs judi online sering menggunakan layanan ini untuk menyamarkan alamat IP dan menghindari pemblokiran. Komdigi telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi dan meminta komitmen untuk pendaftaran PSE dalam waktu 14 hari kerja.
Dasar Hukum Pemblokiran
Komdigi merujuk pada Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 sebagai dasar hukum untuk memblokir layanan atau konten terlarang. Jika pemblokiran dilakukan, berbagai situs resmi yang menggunakan Cloudflare, termasuk platform populer, akan turut terdampak dan berpotensi tidak dapat diakses.
Alternatif untuk Pengguna Cloudflare
Pengguna yang bergantung pada Cloudflare, seperti Dropbox, ChatGPT, dan Wikipedia, diminta untuk menyiapkan alternatif jika pemutusan akses benar-benar terjadi. Langkah Komdigi dianggap sebagai upaya menjaga keamanan ekosistem digital di Indonesia.
Reporter: Juliana Belence