Headline24jam.com – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026 tidak akan lagi ditetapkan dalam satu angka nasional. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyoroti bahwa kebijakan baru ini akan memperhitungkan kondisi ekonomi setiap daerah.
Peningkatan UMP Berdasarkan Perda daerah
Kenaikan UMP akan mengikuti amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Yassierli menyatakan, kebijakan ini membawa perubahan jadwal pengumuman UMP, yang tidak lagi harus dilakukan pada 21 November, seperti tahun sebelumnya.
Proses Penyusunan Regulasi Baru
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini masih dalam proses menyusun regulasi baru mengenai pengupahan. Regulasi ini disiapkan berdasarkan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXIII/2023.
“Tim sedang bekerja untuk merumuskan estimasi kebutuhan hidup layak sesuai kondisi saat ini,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker pada 21 November.
Disparitas Ekonomi Antardaerah
Yassierli menjelaskan bahwa UMP tidak akan lagi ditetapkan dengan satu angka nasional. Kebijakan ini muncul karena disparitas ekonomi yang signifikan antar daerah. Dengan formula baru, daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dapat menetapkan kenaikan UMP yang lebih tinggi.
Perubahan Dalam Regulasi
Dalam draf regulasi terbaru, penghitungan UMP tidak lagi merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) melainkan akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Ini berarti pengumuman UMP tidak akan terikat pada tanggal tertentu.
Peran Dewan Pengupahan Daerah
Kemenaker akan memberikan rentang nilai untuk kenaikan upah, dengan wewenang final ditetapkan oleh dewan pengupahan setempat, berdasarkan pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing.
“Upah akan ditetapkan dalam rentang dan dewan pengupahan daerah akan menentukan sesuai kondisi ekonomi daerah mereka,” jelas Yassierli.
Konsultasi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan
Minggu depan, Kemenaker berencana mengundang seluruh kepala dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mendapatkan masukan terkait regulasi baru sebelum disahkan.
Ini adalah langkah penting untuk memastikan kebijakan upah yang lebih adil dan relevan bagi kondisi ekonomi setiap daerah.