
Headline24jam.com – Sebuah insiden fatal terjadi melibatkan tujuh anggota Brimob Polri yang menabrak seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada Jumat, 29 Agustus 2025. Proses pemeriksaan kasus ini disiarkan langsung oleh Divisi Propam Polri, mengungkap pengakuan mengejutkan dari para pelaku mengenai keadaan saat kecelakaan.
Keterangan Kasus Kecelakaan
Salah satu anggota Brimob mengaku tidak memahami kondisi di luar kendaraan saat insiden tersebut. Dia menyatakan, "Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak memperhatikan orang kanan dan kiri. Jalanan sudah penuh batu," jelasnya. Pengakuan ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap situasi sekitar saat berkendara.
Perincian Pengakuan Anggota Brimob
Seorang anggota lainnya menambahkan bahwa kondisi jalan yang berbatu membuatnya sulit mengenali keadaan. "Saat itu jalanan banyak batu, jadi saya tidak tahu apa-apa. Saya hantam saja," katanya, menjelaskan keputusan yang diambil saat berkendara dalam gelap dan memicu kecelakaan.
Tindakan Disiplin oleh Polri
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa tujuh orang anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik dan dikenakan sanksi penempatan khusus selama 20 hari. “Kami sudah menemukan dasar fakta yang menguatkan pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Pengawasan Terhadap Kasus Lanjutan
Abdul Karim juga menyatakan komitmennya untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Saat ini, pihaknya masih mendalami pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Korps Brimob.
Dengan berjalannya proses ini, diharapkan akan ada kejelasan lebih lanjut mengenai insiden tragis yang merenggut nyawa Affan Kurniawan. *()**