Headline24jam.com – Permohonan talak cerai yang diajukan Andre Taulany kepada Erin telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 11 November lalu. Keputusan ini membawa Andre satu langkah lebih dekat untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka.
Untuk menjadikan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Andre diharuskan mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim. Proses ini dijadwalkan berlangsung 14 hari setelah putusan cerai dibacakan, yang berarti pembacaan ikrar akan dilaksanakan setelah 25 November 2025.
Proses Selanjutnya
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, menjelaskan, “AT belum melakukan BHT, karena itu baru akan bisa dilaksanakan pada tanggal 25. Setelah itu baru akan ditetapkan sidang talak.” Dede menekankan pentingnya kehadiran Andre sebagai penggugat, dan jika ia tidak bisa hadir, harus mengirimkan surat resmi kepada pengadilan.
Ikrar Talak: Penting untuk Legitimasi
Sidang ikrar talak ini tak sekadar formalitas. Ini adalah langkah yang melegitimasi perceraian secara hukum, memastikan suami memberikan persetujuan dengan jelas di hadapan hakim. Selain itu, ini juga membantu dalam memenuhi kewajiban-kewajiban terkait perceraian seperti nafkah dan hak-hak istri lainnya.
Sebelum proses ini, tidak ada ikrar talak, maka putusan cerai dianggap tidak sah dan ikatan pernikahan tetap berlaku.
Dalam pernyataannya, Dede menegaskan pentingnya kehadiran Andre. Sekali lagi, jika ada halangan, harus ada surat permohonan yang diajukan ke PA Jakarta Selatan.
Dengan berbagai persiapan menuju sidang tersebut, fans dan pengamat tentunya mengamati setiap langkah proses ini. Pasti akan ada banyak kisah yang muncul sebelum ikrar talak itu tersampaikan!
(dia/dia)