Headline24jam.com – Presiden Donald Trump melindungi Elon Musk dari kesaksian dalam gugatan federal terkait dugaan pembongkaran ilegal USAID. Langkah ini diambil oleh Trump, yang kini menjabat sebagai mantan presiden, berdasarkan perlindungan untuk pejabat eksekutif senior dan prinsip pemisahan kekuasaan. Departemen Kehakiman (DOJ) berargumen bahwa peran penasihat Musk tidak memungkinkannya untuk dijadikan objek deposisi, meskipun ada klaim yang menyatakan bahwa dia mengarahkan penutupan lembaga tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini muncul di tengah kontroversi mengenai tindakan USAID, yang diduga melanggar hukum dalam proses penutupannya. Pada tanggal yang belum ditentukan, pengacara pemerintah AS mengajukan klaim bahwa Musk memiliki pengaruh secara langsung atas keputusan tersebut.
Argumen Departemen Kehakiman
Menurut pernyataan resmi DOJ, “Peran Elon Musk sebagai penasihat tidak seharusnya membuatnya terpapar pada proses deposisi.” Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mempertahankan batasan antara kekuasaan eksekutif dan badan hukum.
Dampak Terhadap Proses Hukum
Keputusan untuk menghalangi kesaksian Musk dapat berdampak signifikan pada penyelidikan tersebut. Sebagaimana dinyatakan oleh seorang sumber di DOJ, “Kami percaya langkah ini akan memperkuat prinsip-prinsip pemisahan kekuasaan yang fundamental.”
Penutup
Kasus ini masih sedang berlangsung, dan akan menarik untuk melihat bagaimana upaya Trump dan DOJ memengaruhi hasil akhir. Para pengamat hukum memperkirakan bahwa keputusan ini dapat memicu diskusi lebih lanjut mengenai batasan peran pejabat eksekutif dalam sistem hukum di AS.