Headline24jam.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) diduga melakukan pemecatan terhadap seorang petugas bernama Argi, setelah insiden hilangnya tumbler milik penumpang KRL, Anita Dewi, menjadi viral. Kejadian ini memicu kemarahan warganet yang menganggap Anita ikut bertanggung jawab atas pemecatan tersebut.
Kronologi Kejadian
Insiden berawal saat Anita Dewi tidak sengaja meninggalkan cooler bag di bagasi gerbong khusus wanita KRL Commuter Line pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah menyadari keberadaan tasnya yang tertinggal usai turun di Stasiun Rawa Buntu, Anita langsung melapor kepada petugas keamanan.
Petugas berhasil menemukan tas tersebut, namun Anita diminta untuk mengambilnya di Stasiun Rangkasbitung, stasiun akhir perjalanan. Keesokan harinya, saat mengambil tas, Anita mendapati tumbler merek Tuku di dalam tasnya telah hilang. Ia pun menuduh petugas KAI tidak bertanggung jawab.
Penjelasan Argi
Argi, petugas yang menangani kasus kehilangan ini, menjelaskan bahwa ia hanya menerima tas dari petugas keamanan tanpa mengecek isinya. Argi juga menawarkan ganti rugi untuk tumbler yang hilang, namun Anita menolak tawaran tersebut dan bersikeras ingin mendapatkan barang aslinya.
Keluhan Anita yang viral di media sosial tersebut membuat manajemen KAI memutuskan untuk memecat Argi, yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Reaksi Warganet
Pemecatan Argi memicu beragam reaksi dari warganet, yang langsung mengkritik tindakan Anita di media sosial. Banyak yang menyayangkan sikapnya, menganggap bahwa kehilangan tumbler seharga Rp300.000 tidak sebanding dengan konsekuensi yang dihadapinya.
Beberapa warganet menunjukkan simpati terhadap Argi, menilai bahwa petugas tersebut sudah berusaha untuk mengganti kerugian. Kritik juga datang dari berbagai akun untuk meminta KAI mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan yang dinilai tidak adil.
Warganet mengingatkan bahwa kehilangan pekerjaan di tengah kondisi ekonomi sulit lebih berat daripada kehilangan barang bernilai rendah. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini agar berpihak kepada Argi. (Muhafid/R6/HR-Online)