
Headline24jam.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran bagi debt collector untuk menagih utang di tempat kerja nasabah. Kebijakan ini diterapkan untuk mempermudah proses penagihan, terutama bagi konsumen yang sulit dijumpai di rumah. Namun, penagihan ini tetap harus mengikuti aturan ketat agar tidak merugikan konsumen.
Persetujuan Tertulis Diperlukan
Debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan di luar alamat domisili jika nasabah memberikan persetujuan tertulis. Hal ini untuk memastikan bahwa praktik penagihan berlangsung secara etis dan adil.
Jam Penagihan yang Ditetapkan
Proses penagihan hanya diperkenankan dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, dari pukul 08.00 hingga 20.00. Penagihan di luar waktu tersebut atau pada hari libur nasional dilarang keras.
Larangan untuk Debt Collector
OJK menekankan bahwa debt collector dilarang melakukan berbagai tindakan yang merugikan nasabah, termasuk:
- Ancaman fisik atau verbal.
- Mempermalukan konsumen.
- Penagihan kepada pihak lain seperti keluarga atau atasan.
- Penagihan berulang yang mengganggu nasabah.
Tanggung Jawab Penyelenggara Jasa Keuangan
Penyelenggara jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas perilaku debt collector dalam penagihan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda yang berat.
Aturan Regulasi Lainnya
Beberapa peraturan tambahan juga mengatur penagihan oleh debt collector. Ini mencakup Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 dan POJK lain yang membahas etika penagihan dan sertifikasi debt collector.
Dengan adanya aturan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK berusaha menciptakan keseimbangan antara kebutuhan penagihan dan perlindungan hak konsumen. Aplikasi ketentuan ini bertujuan untuk menjaga agar proses penagihan tetap adil dan tidak merugikan pihak manapun.
Kewajiban mendapatkan persetujuan tertulis dan kepatuhan pada jam penagihan adalah langkah penting untuk melindungi hak nasabah sambil memastikan bahwa kewajiban finansial dapat terlaksana dengan baik.