
Headline24jam.com – Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari jabatan sebagai anggota DPR RI. Keputusan ini diambil usai mereka terlibat dalam sejumlah kontroversi yang mengundang kritik dari masyarakat.
Kontroversi yang Mengundang Kritik
Eko Patrio dan Uya Kuya menuai sorotan setelah aksi joget mereka di rapat tahunan MPR RI. Sementara itu, Nafa Urbach dianggap melukai perasaan publik dengan pernyataannya mengenai tunjangan rumah dan keluhannya terkait kemacetan di ibu kota.
Ahmad Sahroni memicu kemarahan masyarakat ketika menyebut mereka yang ingin anggota DPR dibubarkan sebagai orang paling bodoh di dunia. Tak ketinggalan, Adies Kadir juga dikritik karena menyatakan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR adalah hal yang wajar.
Status Nonaktif Anggota DPR
Saat ini, kelima anggota DPR RI tersebut berstatus nonaktif. Penting untuk dipahami bahwa dinonaktifkan tidak sama dengan dipecat. Status ini bersifat sementara dan anggota masih tercatat sebagai anggota DPR.
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berhak menerima gaji. "Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi peraturan tersebut.
Informasi lebih lanjut mengenai situasi ini akan terus berkembang, dan publik diharapkan untuk mengikuti berita terbaru terkait langkah selanjutnya dari anggota DPR yang bersangkutan.