
Headline24jam.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mendukung upaya penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota jamaah haji 2024 di era Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikannya setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dukungan terhadap Penyidikan KPK
Fadlul menegaskan bahwa langkah hukum tersebut sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Ia hadir untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan ini, yang merupakan pendalaman dari informasi yang sudah disampaikannya sebelumnya.
“Semua informasi yang diperlukan sudah kami serahkan sepenuhnya,” ujar Fadlul.
Prinsip Pengelolaan Keuangan Haji
Ia menjelaskan bahwa BPKH mengelola keuangan haji berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014. Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip pengelolaan, pertanggungjawaban publik, dan sistem pelaporan keuangan.
“Sebagai lembaga yang mengemban amanah besar dari umat, kami memastikan seluruh proses dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian demi kemaslahatan jamaah haji,” tambahnya.
Laporan Keuangan yang Terbuka
Fadlul menegaskan bahwa timnya selalu menyampaikan laporan keuangan secara periodik baik kepada pemerintah maupun publik. Laporan tersebut mencakup pengelolaan, pengembangan, dan investasi dana haji yang dilakukan secara profesional.
“Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan bisa memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji,” harapnya.
Pencegahan Bepergian Terkait Kasus Ini
Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur.
Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan mereka tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Proses Penyidikan yang Berlanjut
Meskipun sudah memasuki tahap penyidikan, KPK belum merilis informasi resmi mengenai siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidikan dilakukan dengan penerbitan sprindik umum berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2021.
Sumber: JP Group