
Headline untuk metadata SEO
Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyitaan yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025) ini melibatkan 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare, yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.
Detail Penyitaan Aset
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tanah yang disita berkaitan langsung dengan perkara tersebut antara tahun 2019 hingga 2023. Kegiatan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan di lingkungan kementerian.
Latar Belakang Kasus
Dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA telah menjadi sorotan. KPK berkomitmen untuk membersihkan praktik korupsi dan memastikan bahwa setiap pengurusan dokumen tenaga kerja asing dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah KPK
Penyitaan ini adalah langkah strategis bagi KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. KPK berharap, tindakan ini dapat meminimalisir praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan.
KPK terus berupaya menginvestigasi lebih lanjut terkait kasus ini dan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.