
Headline24jam.com – Penjarahan kembali terjadi di Indonesia dalam beberapa aksi demontrasi baru-baru ini. Pada 30 Agustus 2025, sejumlah rumah pejabat DPR RI, termasuk Ahmad Sahroni dan Eko Patrio, diserang oleh massa. Satu hari setelahnya, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro juga menjadi sasaran penjarahan.
Apa Itu Penjarahan?
Penjarahan adalah tindakan mengambil barang milik orang lain secara paksa, sering kali terjadi dalam situasi kacau seperti bencana alam atau kerusuhan. Meskipun sering dianggap sebagai tindak kriminal yang spontan, penjarahan memiliki karakteristik yang membedakannya dari pencurian biasa.
Ciri-Ciri Penjarahan
1. Terjadi di Tengah Situasi Darurat
Penjarahan biasanya muncul saat kondisi tidak terkontrol, misalnya saat bencana atau kerusuhan. Dalam keadaan ini, aparat keamanan kesulitan menjaga ketertiban, sehingga pelaku memanfaatkan situasi untuk melakukan kejahatan.
2. Dilakukan Secara Berkelompok
Aksi penjarahan terjadi secara massal, memicu efek domino di mana orang lain juga ikut terlibat. Hal ini menciptakan kerusuhan lebih besar, menyebabkan dampak sosial yang jauh lebih merusak dibandingkan pencurian biasa.
3. Terang-Terangan dan Dengan Paksaan
Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara diam-diam, penjarahan sering berlangsung di depan umum. Pelaku merasa aman dalam kerumunan, sehingga tindakan mereka sulit dicegah. Ini mempersulit penegakan hukum.
Dampak Sosial dan Hukum
Penjarahan tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menambah keruwetan situasi krisis. Selain menghambat distribusi bantuan, tindakan ini dapat menciptakan rasa takut di masyarakat dan merusak ketertiban umum. Meski muncul di tengah kondisi darurat, hukum tetap mengkategorikan penjarahan sebagai kejahatan serius.
Kesimpulan
Dengan memahami apa itu penjarahan dan ciri-cirinya, masyarakat diharapkan lebih waspada. Aparat penegak hukum juga perlu menyiapkan langkah pencegahan untuk mengatasi isu sosial yang semakin kompleks ini.
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.