
Headline24jam.com – Tindak vandalisme dan perusakan fasilitas umum di Indonesia kini menjadi fokus perhatian serius. Pelanggaran ini merugikan masyarakat, mengancam ketertiban, serta mengawatkan kepada pihak berwenang. Hukum Indonesia memberikan sanksi tegas untuk mencegah dan menangani tindakan tersebut.
Pengertian Vandalisme
Vandalisme didefinisikan sebagai tindakan merusak atau menghancurkan properti, baik milik umum maupun pribadi, secara sengaja tanpa izin. Tindakan ini berpotensi mendatangkan kerugian materiil serta mengganggu kenyamanan warga, sehingga penanganannya menjadi sangat penting.
Sanksi Pidana untuk Pelaku Vandalisme
1. Vandalisme Menurut KUHP dan UU 1/2023
Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penghancuran barang milik orang lain. Pelaku yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang orang lain dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda hingga Rp4.500.000. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur ancaman pidana yang sama di Pasal 521.
2. Perusakan Fasilitas Umum dalam UU Lalu Lintas
Perusakan fasilitas umum, seperti rambu lalu lintas dan marka jalan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 275 ayat (2) menyebutkan bahwa pelaku perusakan fasilitas tersebut dapat dijatuhi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp50.000.000.
3. Sanksi untuk Perusakan Waktu Demonstrasi
Aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas umum juga dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP, tindakan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana hingga lima tahun enam bulan penjara.
Peraturan Daerah Mengenai Vandalisme
Beberapa daerah di Indonesia mengeluarkan peraturan daerah yang melarang vandalisme. Contohnya, Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 melarang aktivitas corat-coret di tempat umum. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan.
Pencegahan dan Kesadaran Hukum
Pencegahan vandalisme memerlukan kolaborasi masyarakat dalam menjaga fasilitas publik. Sosialisasi tentang sanksi hukum bagi pelaku vandalisme sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan konsekuensi tindakan tersebut.
Dengan penegakan hukum yang ketat dan kesadaran hukum yang tinggi, diharapkan tindakan vandalisme dapat diminimalisir demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Baca juga: Forkopimko Jakut hapus coretan vandalisme di kawasan Tanjung Priok
Baca juga: Reborn Indonesia hapus jejak vandalisme imbas demonstrasi Bandung
Baca juga: Pemerintah sayangkan aksi anarkis yang rusak bangunan bersejarah
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.