
Headline24jam.com – Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat sebagai anggota Polri setelah keterlibatannya dalam kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang ditabrak kendaraan taktis pada Kamis, 28 Agustus 2025. Pemecatan ini dilakukan setelah hasil sidang etik Komisi Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025.
Pemecatan Tidak Hormat
Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dianggap sebagai perbuatan tercela. "Sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September. Pemberhentian ini dilakukan tidak dengan hormat," ungkapnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Tanggapan Kompol Cosmas
Usai menerima putusannya, Kompol Cosmas tidak dapat menahan tangis. Ia menyatakan bahwa peristiwa melindas Affan tidak disengaja. "Saya baru mengetahui hal ini dari media sosial beberapa jam setelah kejadian," katanya.
Dia menegaskan, "Bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban, Affan Kurniawan."
Rencana Banding
Kompol Cosmas mengaku masih akan mempertimbangkan langkah untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. "Saya akan berpikir-pikir dan berkoordinasi dengan keluarga besar saya," tuturnya sambil mengusap air mata.
Sidang Anggota Lainnya
Sementara itu, sidang untuk Bripka Rohmat, pengemudi rantis yang terlibat dalam insiden tersebut, dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 4 September 2025. Lima anggota lainnya yang juga terlibat dalam pelanggaran sedang akan dijadwalkan untuk sidang berikutnya. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
(dia/arm)