Headline24jam.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis sore, 4 September 2023, setelah Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus.
Latar Belakang Kasus
Nadiem Makarim menjadi tersangka terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan melalui penggunaan teknologi, namun kini dihadapkan pada dugaan penyimpangan.
Proses Penyidikan
Dalam keterangan resmi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapat cukup alat bukti melalui keterangan saksi dan hasil pemeriksaan sebelumnya.
"Hasil dari pendalaman, dicapai kesimpulan bahwa hari ini kami menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Anang.
Alasan Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa ada bukti yang memadai untuk menjadikan Nadiem sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan ketiga, di mana Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, pihak penyidik menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penetapan tersangka.
Pemeriksaan Sebelumnya
Sebelum penetapan ini, Nadiem telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait kasus tersebut, terakhir pada tanggal 15 April 2023. Dengan status barunya sebagai tersangka, proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah yang diambil Kejagung.
Sumber: JP Group