
Headline24jam.com – Bripka Rohmat, seorang sopir kendaraan taktis Brimob Polri, menangis saat mendengar putusan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis malam, 4 September. Ia dihukum dengan mutasi dan demosi selama 7 tahun terkait insiden yang merenggut nyawa driver ojek online, Affan Kurniawan, pekan sebelumnya.
Proses Sidang dan Putusan
Majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tersebut mencatat bahwa mutasi bersifat demosi selama 7 tahun ini sesuai dengan sisa masa dinas Bripka Rohmat di institusi Polri. Dalam kesempatan berbicara setelah mendengar putusan, Rohmat mengungkapkan rasa penyesalannya.
Perjalanan Karir
Rohmat, yang telah berdinas selama 28 tahun, menjelaskan bahwa selama puluhan tahun bertugas, ia tidak pernah melakukan pelanggaran etik maupun pidana. Ia menyebutkan, "Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental."
Permohonan untuk Berlanjut
Dalam pernyataannya, Rohmat memohon kepada majelis untuk membiarkannya menyelesaikan tugas dan pengabdiannya di Korps Bhayangkara. Ia menyatakan bahwa seluruh penghasilannya berasal dari gaji tugas di Polri, dan tidak memiliki sumber pendapatan lain.
Nilai Tribrata
Rohmat menegaskan bahwa selama ini ia menjalankan tugas demi melindungi dan melayani masyarakat. "Saya sama sekali tidak terlintas untuk membuat orang lain celaka atau menghilangkan nyawa," ujarnya.
Dengan berbagai pernyataan tersebut, Bripka Rohmat berharap agar keputusan yang diambil tidak menghalanginya untuk terus memberikan yang terbaik bagi keluarganya dan masyarakat.