
Headline24jam.com – Pemkab Ciamis melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan disabilitas senilai Rp 133.926.450 untuk penerima PPKS. Penyaluran bantuan ini diadakan di Halaman Dinsos Ciamis pada Kamis, 5 September 2025.
Bantuan Disabilitas Tercatat Mencapai Rp 133 Juta
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dadang Darmawan, mewakili Bupati Ciamis, menjelaskan bahwa meski Bupati tidak dapat hadir, penugasan tersebut untuk mengapresiasi kegiatan ini.
“Ini adalah momentum untuk memperkuat kepedulian sosial,” ungkap Dadang.
Sinergi Antara Pemerintah dan Masyarakat
Dadang menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat terus dilakukan dengan kerja sama yang solid agar penyandang disabilitas mendapatkan ruang untuk berkembang,” tegasnya.
Rincian Bantuan yang Diberikan
Sarmauli Tamba, perwakilan dari Sentra Phalamarta Sukabumi, menjelaskan rincian bantuan yang diberikan, meliputi alat bantu disabilitas dan pemenuhan gizi.
Dari total 150 orang yang diusulkan, hanya 104 orang yang memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima bantuan dari Kemensos. Rincian bantuan mencakup 31 kursi roda, 7 walker, dan berbagai jenis tongkat, serta 104 paket sembako dan nutrisi.
Kegiatan ini diharapkan memberikan semangat bagi para penerima manfaat dan memperkuat ikatan sosial di masyarakat.