
Headline24jam.com – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2023.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Nadiem Makarim disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pelanggaran Prosedur Pengadaan
Sebagai menteri, Nadiem juga diduga melanggar beberapa peraturan presiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia dikatakan melanggar:
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Bukti dan Kerugian Negara
Nurcahyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen. Dari investigasi tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun akibat pengadaan laptop Chromebook antara 2019 hingga 2022.
Tindakan Penahanan
Penyidik mengambil langkah tegas dengan langsung menahan Nadiem Makarim. Penahanan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang ada dan untuk menjaga kemudahan proses hukum selanjutnya.
Dengan penetapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Proses hukum akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk memastikan keadilan ditegakkan.