
Headline24jam.com – Unit Tipikor Polres Garut, Jawa Barat, telah menangkap TAR, Direktur PT ABK, karena dugaan penipuan terkait proyek BumDes dan pembangunan BTS internet. Tindakan ini dilakukan setelah penyelidikan yang mendalam dan menetapkan TAR sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka
TAR (46) resmi ditangkap setelah melalui pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Proses hukum ini merupakan langkah pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus yang melibatkan kerugian signifikan bagi sejumlah desa.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal pada Januari 2021, saat TAR menjanjikan kerjasama sebagai penyedia barang dalam program Business Center BumDes dan pembangunan BTS internet di beberapa desa di Jawa Barat. Korban diminta untuk mengirimkan barang sesuai permintaan, dan 20 desa telah mengeluarkan dana lebih dari Rp758 juta.
Kerugian yang Dialami Korban
Setelah pengiriman barang, PT ABK tidak melakukan pembayaran kepada PT MTK, sehingga membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp585 juta. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, pada Kamis (4/9/2025).
Pengamalan Barang Bukti
Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang berhubungan dengan kasus ini. Dokumen perusahaan, nota kesepahaman, dan bukti transaksi dari beberapa BumDes telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Proses Penyidikan
Meskipun kasus ini dimulai pada tahun 2021, hasil dari pemeriksaan, keterangan saksi, dan bukti yang terkumpul memperkuat adanya unsur pidana. Akibatnya, TAR kini resmi menghuni Rutan Polres Garut.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa praktik penipuan serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)