
Headline24jam.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 1,98 triliun. Kasus ini terungkap pada 4 September 2025, dan Nadiem saat ini telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.
Pihak Berwenang Menetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka
Nadiem Makarim, yang juga dikenal sebagai penemu aplikasi Gojek, membantah tuduhan tersebut dan mengklaim tidak bersalah. Dalam sebuah unggahan dari akun @lambe_turah, terlihat Nadiem mengenakan rompi pink dan tangan diborgol saat dikerumuni oleh awak media.
“Kejujuran adalah nomor 1, Allah akan melindungi saya. Allah akan memperlihatkan kebenaran,” ungkapnya saat memberikan pernyataan di tengah kerumunan wartawan pada Jumat, 5 September 2025.
Hotman Paris Siap Dampingi Nadiem
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akan mendampingi Nadiem dalam kasus ini. Hotman menegaskan komitmennya untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan berharap Nadiem tidak ditahan.
“Dengan waktu 10 menit, saya bisa membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak terlibat dalam tindak korupsi. Panggil saya sebagai pengacaranya,” jelas Hotman Paris melalui akun Instagram resmi miliknya.
Tiga Poin Penting dalam Kasus Nadiem
Dalam video unggahannya, Hotman Paris memaparkan tiga poin penting yang akan dibuktikannya selama proses hukum. Pertama, ia akan menunjukkan bahwa Nadiem tidak menerima suap. Kedua, dalam pengadaan Chromebook tidak ada praktik mark-up harga. Terakhir, dia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang mendapatkan keuntungan pribadi dari pengadaan tersebut.
Seruan untuk Keadilan
Hotman Paris juga menyatakan keheranannya terhadap keputusan penahanan Nadiem. Dia bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menggelar sidang perkara di Istana agar keadilan bisa ditegakkan.
“Bapak Prabowo Presiden Indonesia, jika ingin menegakkan keadilan, gelar perkara di Istana,” tuturnya.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Nadiem Makarim saat ini dijatuhi masa tahanan 20 hari sebagai bagian dari investigasi lebih lanjut dalam kasus pengadaan Chromebook. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kelima yang terlibat dalam kasus korupsi besar ini.
Dengan berkembangnya kasus ini, publik menantikan langkah-langkah selanjutnya dari pihak berwenang dan pernyataan dari tim hukum Nadiem Makarim.
(Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)