
Headline untuk metadata SEO
Headline24jam.com – Aturan pendanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kini resmi berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025. Dengan adanya regulasi ini, Kopdes berkesempatan mengajukan pinjaman secara bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Tahap Operasional Koperasi
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa keluarnya PMK ini menandai dimulainya tahap operasional bagi koperasi. Hal tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk memberdayakan koperasi di berbagai daerah.
Penyiapan Panduan oleh Himbara
Bank-bank di bawah Himbara, yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), telah menyusun buku panduan untuk memfasilitasi permohonan pinjaman oleh Kopdes. Ini diharapkan akan mempermudah proses dan meningkatkan aksesibilitas pendanaan bagi koperasi.
Dengan adanya dukungan yang jelas dari pemerintah dan lembaga keuangan, diharapkan Koperasi Desa dapat berkembang dan berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian lokal.