
Headline24jam.com – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy mengonfirmasi bahwa seluruh keramba jaring apung (KJA) di aliran Bendungan Leuwikeris tidak memiliki izin resmi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BBWS Citanduy, Roy Panagom Pardede, saat kunjungan kerja Komisi B DPRD Ciamis pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Tantangan KJA di Ciamis dan Tasikmalaya
Roy menjelaskan bahwa saat ini lebih dari 100 KJA beroperasi di wilayah Ciamis dan Tasikmalaya. Keberadaan KJA ini menambah masalah sampah dan menjadi tantangan besar bagi pihaknya. Ia mengingatkan bahwa limbah pakan ikan dapat menyebabkan pertumbuhan eceng gondok, yang berpotensi merusak ekosistem Bendungan Leuwikeris.
"Ini seperti bom waktu, kita harus segera bertindak,” tegas Roy.
Rencana Penertiban KJA Ilegal
BBWS Citanduy berencana untuk menertibkan KJA yang beroperasi tanpa izin. Mereka akan meminta Unit Pengelola Bendungan (UPB) untuk memberikan surat teguran kepada pemilik KJA. Roy juga meminta dukungan DPRD Ciamis dalam memfasilitasi rapat kerja dengan berbagai pihak, termasuk para pengusaha KJA.
Kesempatan Bisnis yang Teregulasi
Meskipun demikian, Roy menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk melakukan usaha KJA. Izin akan diberikan setelah melalui kajian komprehensif dan memenuhi regulasi yang ada.
Kendala Pengembangan Ekonomi dan Wisata
Saat ini, BBWS Citanduy belum mampu mengembangkan potensi ekonomi dan wisata di sekitar bendungan, karena izin operasional Bendungan Leuwikeris dari Kementerian belum diterbitkan.
Harapan Komisi B DPRD Ciamis
Ketua Komisi B DPRD Ciamis, H. Awan Setiawan, menginginkan agar masyarakat di sekitar bendungan tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan usaha KJA. Ia percaya bahwa ini dapat membantu meningkatkan perekonomian warga, asalkan mematuhi peraturan dan perizinan yang berlaku.