
Headline24jam.com – Pimpinan DPR RI tidak mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap lima Anggota DPR yang dinonaktifkan setelah unjuk rasa belakangan ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa proses penonaktifan tersebut diserahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang akan berkoordinasi dengan partai politik masing-masing anggota.
Identitas Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Lima anggota DPR yang dinonaktifkan berasal dari berbagai fraksi. Mereka adalah:
- Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN.
- Adies Kadir, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Proses Penonaktifan Anggota DPR
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pimpinan DPR menunggu koordinasi antara MKD dan Mahkamah Partai Politik masing-masing anggota. Menurutnya, ini adalah langkah untuk menindaklanjuti keputusan partai politik yang telah melakukan penonaktifan.
“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan ini dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi,” ungkap Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 5 September 2025.
Hak Keuangan Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Dasco memastikan bahwa kelima anggota DPR tersebut sudah tidak lagi menerima gaji. Penonaktifan mereka berlaku sejak Senin, 1 September 2025.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” tegasnya.
Transparansi Publik dalam Proses Legislatif
Dalam upaya menjaga transparansi, Dasco menyatakan DPR akan memanfaatkan teknologi digital dalam setiap pengambilan keputusan. Ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses legislasi.
“DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, DPR berkomitmen untuk mendukung proses demokrasi yang lebih terbuka dan partisipatif.