
Headline24jam.com – Sidang lanjutan kasus vape yang melibatkan aktor Jonathan Frizzy, di Pengadilan Negeri Tangerang, terpaksa ditunda pada Rabu (3/9). Penundaan ini disebabkan oleh situasi yang dianggap tidak aman akibat demonstrasi yang berlangsung di beberapa lokasi.
Ririn Dwi Ariyanti Berniat Hadir
Sebelum sidang ditunda, pasangan Jonathan, Ririn Dwi Ariyanti, menyatakan niatnya untuk hadir sebagai bentuk dukungan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi, yang mengatakan, "Tadinya sih, Ririn sempat menghubungi kami bahwa sebenarnya dia pengin hadir."
Dukungan Ririn di Sidang
Meskipun Ririn tidak akan menjadi saksi dalam persidangan ini, ia tetap menyatakan dukungannya. "Ririn ingin support, nonton melihat persidangannya," tambah Lamgok. Keberadaan Ririn di sidang tergantung pada jadwal kesibukannya, namun ia berharap dapat hadir jika tidak ada hambatan.
Tuntutan Hukum terhadap Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy, bersama tiga terdakwa lain yakni ER, BTR, dan EDS, didakwa berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan zat berbahaya, yang menjerat mereka dalam kasus ini.
Sidang selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama bagi penggemar Jonathan dan Ririn yang ingin melihat perkembangan kasus ini secara langsung.
(yoa/yoa)