
Headline24jam.com – Warga Tangerang Kota kini dapat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mengunjungi layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota. Layanan ini tersedia pada tanggal 8 September 2025 di dua lokasi sekaligus, yaitu Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling akan dilaksanakan di tempat-tempat berikut:
-
Plaza Shinta Mall Karawaci
Jam: 08.00 – 12.00 WIB - Ruko WOM Finance Pasar Baru
Jam: 08.00 – 12.00 WIB
Jenis Layanan yang Tersedia
Layanan yang diberikan oleh Polrestro Tangerang Kota mencakup permohonan perpanjangan SIM A. Warga diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini agar SIM tetap berlaku dan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Informasi Tambahan
Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses permohonan. Layanan SIM Keliling ini adalah langkah pemerintah untuk mempermudah akses warga dalam memenuhi izin mengemudi, sehingga diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat di Tangerang Kota.