Headline24jam.com – Lima anggota DPR RI, termasuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dinonaktifkan dari keanggotaan parlemen setelah tindakan dan ucapan mereka dianggap mencederai publik. Keputusan ini diumumkan secara resmi pada Minggu, 31 Agustus 2025, dan mulai berlaku efektif pada 1 September 2025.
Alasan Penonaktifan
Selain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, dua nama lainnya adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar. Penonaktifan ini menyusul tekanan publik yang meningkat, bahkan menyebabkan rumah beberapa anggota dewan tersebut menjadi sasaran amuk massa.
Penjelasan Status Nonaktif
Masyarakat mempertanyakan makna dari status nonaktif ini. Menurut akun @thinkboutcheol di platform X, status nonaktif berarti anggota diberhentikan sementara dari jabatan dan tidak menjalankan fungsi atau kewenangannya. Namun, partai dapat mengaktifkan kembali anggota tersebut jika situasi dianggap sudah kondusif, hingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dilaksanakan.
Hak Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Walaupun dinonaktifkan, anggota DPR tetap berhak atas hak-hak mereka. Hal ini sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Pasal 19 ayat (1) menegaskan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gaji dan Tunjangan Tetap Diterima
Dengan demikian, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir berhak menerima gaji pokok, tunjangan, serta uang paket meskipun tidak aktif dalam keanggotaan parlemen. Status nonaktif ini hanya berlaku di fraksi masing-masing, sehingga secara administrasi mereka masih tercatat sebagai anggota dewan hingga keputusan PAW diumumkan. *()**