
Headline24jam.com – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025. Penetapan ini menambah panjang daftar menteri era Presiden Joko Widodo yang terlibat dalam kasus korupsi.
Resmi Menjadi Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka diumumkan sore hari itu. "Hasil pendalaman, keterangan saksi, dan alat bukti menghasilkan penetapan tersangka dengan inisial NAM," ungkapnya.
Proses Sebelum Penetapan
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem telah diperiksa dua kali sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia menegaskan bahwa bukti yang ada cukup untuk melanjutkan kasus ini.
Proses Penahanan
Setelah penetapan tersangka, Nadiem terlihat keluar dari Gedung Bundar JAM Pidsus mengenakan rompi tahanan merah muda. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan oleh penyidik pada pukul 16.30 WIB.
Pembelaan Nadiem
Saat diwawancarai, Nadiem membantah semua tuduhan. "Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," tegasnya. Ia juga menyatakan, "Allah akan melindungi saya, insya Allah."
Besaran Kerugian Negara
Menurut Nurcahyo, dugaan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai hampir Rp 2 triliun. "Kerugian keuangan negara dari pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," jelasnya.
Situasi ini menjadi sorotan, mengingat dampaknya yang luas bagi program pendidikan dan keuangan negara. Kasus ini juga menjadi cerminan dari tantangan dalam pengelolaan anggaran publik di era digitalisasi.
*()**