
Headline24jam.com – Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tabrakan dengan ojek online (Ojol) bernama Affan Kurniawan akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu, 3 September 2025. Dua di antaranya, Kompol Cosmos K. Gae dan Bripka Rohmat, diduga melakukan pelanggaran berat dan juga akan dikenakan pidana.
Proses Penyidikan
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyampaikan bahwa hingga Senin, 1 September 2025, tim telah memeriksa semua saksi, termasuk orang tua korban.
“Kami juga telah menganalisis video dan foto di media sosial, serta dokumen-visum et repertum lain yang relevan,” jelasnya.
Kategori Pelanggaran
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua kategori pelanggaran: berat dan sedang. Kompol Cosmos K. Gae, yang duduk di samping sopir rantis, dan Bripka Rohmat, sopir tersebut, dianggap melakukan pelanggaran berat.
“Kompol Gae menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri,” tambahnya.
Sedangkan lima anggota lainnya, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Madin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, tergolong dalam pelanggaran kategori sedang.
Sanksi dan Sidang
Dua anggota dengan pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara, untuk pelanggaran kategori sedang, hukuman dapat berupa penempatan khusus, mutasi, demosi, dan penundaan pangkat.
Sidang untuk kategori berat dijadwalkan selama dua hari berturut-turut, dimulai pada Rabu, 3 September 2025, untuk Kompol Gae dan dilanjutkan pada Kamis, 4 September 2025, untuk Bripka Rohmat. Sidang untuk pelanggaran kategori sedang akan dilakukan setelahnya.
Unsur Pidana yang Ditemukan
Dari hasil pemeriksaan, ada unsur pidana yang diduga dilakukan oleh kedua oknum tersebut. Untuk itu, gelar perkara akan melibatkan pengawas eksternal pada Selasa, 2 September 2025.
“Kompolnas, Komnas HAM, dan beberapa unit internal Polri akan diundang untuk hadir,” ungkap Agus.
Akses Penyelidikan
Agus melanjutkan, untuk menanggapi isu bahwa ketujuh anggota tidak berada di kendaraan saat kejadian, Kompolnas telah melakukan pengecekan. Mereka mendapat akses penuh untuk memverifikasi kehadiran ketujuh anggota Brimob di lokasi kejadian.
Pendekatan Humanis
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengingatkan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan kasus ini. Ia percaya bahwa setiap individu berhak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat secara damai.
Di saat yang sama, Kompolnas juga meminta masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial agar tidak mengganggu kebebasan berekspresi yang dilakukan oleh masyarakat.
Penutup
Sidang kode etik dan proses pidana yang sedang berlangsung menunjukkan komitmen Polri untuk menindaklanjuti insiden ini secara transparan. Diharapkan, perkembangan ini dapat memberikan kejelasan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.