
Headline24jam.com – Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebagusan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kini menerapkan sistem pemakaman tumpang maksimal tiga jenazah akibat terbatasnya lahan. Hal ini diungkapkan oleh Dedi, penjaga TPU Kebagusan, pada Rabu (22/10).
Sistem Tumpang Jenazah
Dedi menjelaskan bahwa para keluarga yang ingin memanfaatkan sistem ini diharapkan memiliki anggota keluarga yang sudah lebih dahulu dimakamkan. “Normalnya sih paling kalau untuk kedalaman sampai tiga jenazah,” ujarnya.
Sistem tumpang ini telah diterapkan sejak 2015 dan masih berjalan hingga saat ini. Dedi menambahkan bahwa pemakaman yang sudah ditutup adalah pemakaman biasa, sementara sistem tumpang tetap dibuka setiap hari.
Masalah Lahan dan Jarak Antar Makam
Lahan pemakaman di TPU Kebagusan memiliki luas 8.000 meter, namun jarak antar makam saat ini hanya sekitar 20 sentimeter. “Semeter enggak sampai. Paling ada yang sampai ke 20 cm per makam gitu kan. Karena memang sudah full tumpang,” ungkap Dedi.
Sistem pemakaman tumpang dianggap sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan tempat pemakaman umum, khususnya di Jakarta Selatan.
Aturan Pemakaman Tumpang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur sistem tumpang melalui Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Menurut peraturan tersebut, pemakaman tumpang hanya boleh dilakukan setelah jenazah sebelumnya terbenam minimal tiga tahun dan harus mendapatkan izin dari ahli waris.
Lebih lanjut, penumpangan dapat dilakukan di atas atau di samping jenazah sebelumnya dengan jarak minimal satu meter dari permukaan tanah. Proses pemakaman dilakukan tanpa membuka makam lama, dengan penempatan jenazah baru dilakukan secara hati-hati.
Dengan demikian, sistem pemakaman tumpang menjadi alternatif yang penting untuk mengatasi masalah lahan pemakaman yang semakin sempit di Jakarta.