
Headline24jam.com – Vadel Badjideh dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus asusila di bawah umur yang melibatkan anak artis Nikita Mirzani. Meski telah divonis, Vadel mengajukan banding yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus dan Proses Hukum
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh menjadi viral di media sosial, terutama setelah video penjemputan paksa terhadap anaknya beredar luas. Penjemputan berlangsung di sebuah apartemen di Jakarta, dengan pihak Komnas Perlindungan Anak Indonesia dan kepolisian turut terlibat dalam penanganan kasus ini.
Vadel Badjideh, seorang TikToker terkenal, dituntut karena dugaan persetubuhan terhadap anak Nikita yang berusia 17 tahun. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Vadel divonis pada 6 Oktober 2025, namun dia segera menentang putusan tersebut dengan mengajukan banding.
Argumentasi dalam Pengajuan Banding
Kuasa hukum Oya Abdul Malik menegaskan bahwa pengajuan banding merupakan hak kliennya. Ia menilai hakim belum mempertimbangkan beberapa fakta penting yang terungkap di pengadilan.
Oya mengakui adanya hubungan antara Vadel dan anak Nikita, tetapi berpendapat bahwa ada aspek-aspek krusial yang terlewat, seperti hasil visum dan keterangan ahli forensik. Ia menyoroti ketidakkonsistenan dalam keterangan waktu yang bisa mempengaruhi keputusan hakim.
Fakta yang Ditesiskan
Salah satu fakta yang dikemukakan adalah bahwa kehamilan anak Nikita Mirzani sudah terjadi sebelum ia bertemu Vadel. Menurut Oya, “Janin yang keluar sudah berusia sekitar lima bulan,” yang merujuk pada hasil pemeriksaan forensik. Ia menjelaskan bahwa jika kehamilan terjadi pada bulan Juni, maka kemungkinan besar sudah ada sebelum kunjungannya ke Indonesia pada Maret 2025.
Keputusan untuk mengajukan banding diambil setelah berkonsultasi dengan Vadel. Tim kuasa hukum berharap Pengadilan Tinggi dapat melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta lainnya dalam kasus asusila di bawah umur ini.
(Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)