Headline24jam.com – Pemerintah pusat berencana memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, namun langkah ini menuai kritik karena berpotensi menciptakan jebakan utang. Situasi ini menjadi sangat riskan mengingat banyak daerah mengalami keterbatasan fiskal. Penyaluran pinjaman dapat meningkatkan beban keuangan daerah dan mengurangi kemampuan untuk berinvestasi dalam belanja produktif.
Kebijakan Kontroversial
Direktur Eksekutif Center of Energy and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa langkah memberikan pinjaman ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dana transfer daerah. Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2025.
Dampak Pemotongan Anggaran
Bhima menambahkan, pemda mengalami pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) hingga 24,7 persen pada tahun 2026. Dari total pemda di Indonesia, sebanyak 41,3 persen dalam kondisi fiskal rentan. Ketika pemda dalam posisi sulit, pemerintah pusat malah menawarkan pinjaman, yang menurutnya bisa menjadi jebakan utang.
Beban pada Anggaran Daerah
Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi, menyatakan bahwa cicilan pinjaman akan menggerus anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal ini mengurangi sumber daya untuk layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
“Untuk menutupi kekurangan, pemda mungkin terpaksa menaikkan pajak dan retribusi daerah. Beban ini akan ditanggung oleh masyarakat, terutama kelas menengah yang sudah tertekan secara ekonomi,” tambah Media.
Pengaruh Terhadap Otonomi Daerah
Media juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut menjauhkan semangat otonomi daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014. Daerah seharusnya dapat mengelola keuangannya secara independen, namun dengan adanya pinjaman dari pusat, kemandirian ini terancam.
“Kebijakan ini menunjukkan adanya kecenderungan resentralisasi fiskal, di mana kekuasaan fiskal kembali terpusat. Ini menunjukkan bahwa reformasi kita mengalami kemunduran,” ungkapnya.
Risiko Pengelolaan Anggaran
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menambahkan bahwa pemrograman anggaran melalui utang dapat merusak pengelolaan keuangan daerah di masa depan. Pemda akan menghadapi beban berat yang berkelanjutan karena adanya syarat pemotongan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun berikutnya.
“Situasi ini akan berulang, dan sistem penganggaran akan menjadi tidak berkelanjutan,” pungkas Huda.
Kritik atas rencana pemerintah pusat dalam memberikan pinjaman kepada pemda terus bergulir. Dengan kondisi fiskal yang sudah rapuh, perlu ada kajian mendalam agar langkah ini tidak justru memperburuk keadaan.