Headline24jam.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting mengenai status anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan sipil. Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK mengharuskan mereka untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum mengambil posisi di luar kepolisian.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Pada Kamis lalu, MK menyatakan bahwa frasa dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyebut “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Latar Belakang Permohonan
Keputusan ini diambil setelah permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Mereka menguji konstitusionalitas norma dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang mengatur tentang anggota Polri yang dapat menduduki jabatan sipil.
Isi Putusan
Pasal 28 Ayat (3) UU Polri menegaskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar kepolisian. Sementara itu, Penjelasan Pasal tersebut menyebutkan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak berhubungan dengan kepolisian atau tidak berdasar pada penugasan Kapolri.
Problematika Frasa Rancu
Para pemohon mengkritik frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang mereka anggap menciptakan ambiguitas dan dapat disalahgunakan. Mereka menilai bahwa dengan adanya frasa itu, seorang anggota Polri aktif dapat menjabat posisi sipil tanpa harus melepaskan statusnya.
Contoh Kasus
Dalam berkas permohonan, Syamsul dan Christian menyebutkan beberapa anggota Polri aktif yang menjabat di posisi sipil, seperti Komjen Pol. Setyo Budiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Penjelasan Hakim
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa kelayakan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengikuti ketentuan pengunduran diri atau pensiun. Ia menjelaskan bahwa rumusan norma tersebut harus jelas dan tidak membutuhkan interpretasi lain.
Dampak Hukum
Mahkamah menemukan bahwa ketidaktegasan dalam Pasal 28 Ayat (3) dapat menyebabkan ketidakpastian bagi anggota Polri dan karier ASN di luar kepolisian. Frasa yang dianggap rancu tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar amanat Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Dengan keputusan ini, MK berharap dapat menciptakan kejelasan dalam peraturan yang mengatur posisi anggota Polri di luar institusi kepolisian, dan menghindari penyalahgunaan jabatan di masa mendatang.