
Headline24jam.com – Nama Riza Chalid kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. Kasus ini mencakup tata kelola minyak mentah untuk periode 2018-2023 dan melibatkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun.
Status Riza Chalid
Sejak Februari 2025, Riza Chalid diketahui berada di Malaysia. Meskipun telah dilakukan pemanggilan, ia belum kembali ke Indonesia. Pada 19 Agustus 2025, Kejagung menempatkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Permintaan Red Notice
Untuk memperluas pencarian, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) telah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice kepada Interpol. Red Notice ini merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk mencari dan menahan seseorang yang dicari sambil menunggu proses lebih lanjut.
Apa Itu Red Notice?
Red Notice sering disalahartikan sebagai surat penangkapan internasional. Namun, Interpol menjelaskan bahwa ini adalah pemberitahuan global yang meminta bantuan menemukan dan menahan sementara orang yang dicari. Interpol tidak memiliki kewenangan untuk memaksa penangkapan; hal ini tetap bergantung pada kedaulatan masing-masing negara.
Prosedur Pengajuan Red Notice
Pengajuan Red Notice tidak langsung dilakukan. Berikut adalah tahapan yang harus dilalui:
-
Surat Perintah Penangkapan: Kepolisian negara pemohon harus memiliki surat resmi terhadap tersangka.
-
Koordinasi dengan NCB: Di Indonesia, koordinasi dilakukan melalui NCB-Interpol Indonesia.
-
Asesmen Interpol: Dokumen akan dicek oleh Sekretariat Jenderal Interpol.
-
Penerbitan Red Notice: Jika disetujui, Red Notice akan disebarluaskan ke negara anggota Interpol.
Implikasi Red Notice
Dengan Red Notice, aparat hukum di negara lain memiliki dasar untuk menahan Riza Chalid jika ditemukan. Ini merupakan langkah penting dalam kerja sama internasional untuk menghadapi kejahatan lintas negara. Interpol menjadi jembatan antara negara-negara dalam mengatasi kejahatan transnasional.
Peran NCB-Interpol Indonesia
NCB-Interpol Indonesia berfungsi sebagai perantara resmi dengan Interpol. Setiap permintaan, termasuk Red Notice, harus melalui jalur resmi NCB agar sah secara hukum.
Kejagung berusaha untuk melengkapi data pengajuan terkait Riza Chalid, yang menjadi tolok ukur bagi upaya penegakan hukum di tingkat internasional.
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025