
Headline24jam.com – Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan nasional Indonesia. Diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, BIN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menjalankan fungsi intelijen baik di dalam maupun luar negeri.
Tugas Utama BIN
BIN memiliki beberapa tugas pokok yang sangat penting. Pertama, BIN melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen. Ini termasuk analisis dan rekomendasi yang menjadi dasar bagi strategi keamanan.
Kedua, BIN menyampaikan produk intelijen kepada pemerintah. Informasi ini menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan terkait keamanan nasional.
Ketiga, BIN merencanakan serta melaksanakan aktivitas intelijen. Ini mencakup operasi yang bersifat terbuka maupun tertutup untuk mengantisipasi berbagai ancaman.
Wewenang BIN
Sebagai lembaga intelijen, BIN memiliki wewenang sebagai berikut:
- Menyusun rencana dan kebijakan intelijen.
- Meminta keterangan dari kementerian atau lembaga sesuai kebutuhan.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain.
- Membentuk satuan tugas khusus.
- Melakukan penyadapan dan penggalian informasi terkait ancaman keamanan.
Hubungan dengan Pemerintah
Dalam fungsi operasionalnya, BIN berinteraksi langsung dengan Presiden. Produk intelijen yang dihasilkan menjadi masukan penting dalam kebijakan pemerintah. Informasi yang dijaga kerahasiaannya tidak dapat diakses publik, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 UU 17/2011.
Ciri-Ciri dan Prinsip Operasional
BIN beroperasi dengan prinsip kualitas tinggi, keamanan, dan profesionalisme. Anggota lembaga ini menjalani pelatihan intensif guna memastikan informasi yang mereka hasilkan valid. Selain itu, BIN melakukan kerja sama dengan lembaga intelijen baik nasional maupun internasional untuk meningkatkan efektivitas operasinya.
Dasar Hukum
BIN berdiri di atas landasan hukum yang kuat. Ini mencakup:
- Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012, yang telah direvisi dengan Perpres Nomor 73 Tahun 2017.
Dengan kewenangan dan dasar hukum ini, BIN berfungsi vital dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta mendukung stabilitas pemerintahan.
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.