
Headline24jam.com – Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan DPR RI dalam rapat di Gedung Parlemen, pada 31 Juli 2025.
Abolisi dan Amnesti: Pengertian dan Perbedaan
Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan konsekuensi hukum pidana.
Apa itu Abolisi?
Abolisi adalah tindakan hukum untuk menghapus semua konsekuensi dari putusan pengadilan atau menghentikan tuntutan terhadap seseorang. Ini dapat dilakukan meskipun hukuman sudah mulai dijalani.
Apa itu Amnesti?
Amnesti merupakan penghapusan seluruh konsekuensi hukum pidana bagi individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu. Pemberian amnesti memerlukan pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Proses Pemberian
Presiden mencatatkan keputusan ini dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 dan R42/Pres072725. Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menegaskan bahwa DPR telah menyetujui abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Dampak Hukum
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menghentikan seluruh proses hukum terhadap keduanya. Dengan demikian, mereka dapat dibebaskan dari tahanan setelah Keputusan Presiden resmi diterbitkan.
Kasus yang Menyeret
Tom Lembong sedang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Sementara Hasto Kristiyanto menghadapi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus pengisian kursi legislatif.
Kesimpulan
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi dan amnesti ini menunjukkan proses hukum dan politik yang kompleks, dengan melibatkan pertimbangan DPR. Ini juga mencerminkan mekanisme check and balance di antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.