
Headline24jam.com – Istilah KTP Pink mungkin masih baru bagi banyak orang, namun dokumen ini memainkan peran vital sebagai identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia. Kartu Identitas Anak (KIA) diperuntukkan bagi anak di bawah 17 tahun yang belum menikah, dan berfungsi untuk mempermudah akses mereka terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Dasar Hukum KIA
KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Regulasi ini menegaskan bahwa KIA adalah dokumen identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap anak. Diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, KIA memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kartu identitas lainnya.
Fungsi Penting KIA
KIA memiliki berbagai fungsi esensial, antara lain:
- Mempermudah akses anak terhadap layanan publik.
- Memberikan perlindungan hak anak dan kepastian hukum.
- Menjadi data yang valid untuk perancangan program perlindungan anak.
- Mencegah perdagangan anak dan mendukung dokumentasi dalam situasi darurat.
- Digunakan sebagai syarat administratif untuk berbagai keperluan.
Perbedaan KIA dan KTP
Sasaran Pengguna
- KIA (KTP Pink): untuk anak di bawah 17 tahun.
- KTP Biru (e-KTP): untuk warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas.
Dasar Hukum
- KIA: Pergub Nomor 2 Tahun 2016.
- KTP Biru: Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Chip dan Biometrik
- KIA: Tidak ada chip atau data biometrik.
- KTP Biru: Dilengkapi dengan sidik jari dan chip.
Jenis KIA Berdasarkan Usia
Terdapat dua jenis KIA berdasarkan kelompok usia:
- Anak usia 0–5 tahun, tanpa foto, dan berlaku hingga usia 5 tahun.
- Anak usia 5–17 tahun, dilengkapi foto, dan berlaku hingga usia 17 tahun.
Prosedur Pembuatan KIA
Untuk memperoleh KIA, orang tua atau wali harus menyerahkan dokumen berikut:
- Fotokopi akta kelahiran.
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP elektronik orang tua/wali.
- Pasfoto untuk anak usia 5–17 tahun.
Proses pembuatan KIA meliputi pengajuan ke kantor Dukcapil, verifikasi data, dan pencetakan dokumen.
Dengan adanya KIA, pemerintah berusaha memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan identitas resmi. Hal ini tidak hanya memperlancar akses layanan publik, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam perlindungan anak dan data bagi kebijakan pemerintah. Setelah mencapai usia 17 tahun, individu tersebut harus memiliki KTP Elektronik atau KTP Biru.