Headline24jam.com – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi baru saja mengumumkan perubahan kebijakan visa umrah yang kini hanya berlaku selama 30 hari setelah diterbitkan. Keputusan ini mulai berlaku efektif pekan depan dan ditujukan untuk mempermudah pengaturan visa bagi jemaah.
Kebijakan Visa Baru
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjelaskan bahwa sebelumnya masa aktif visa umrah selama 90 hari kini dipersingkat menjadi satu bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dalam pengajuan visa oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia.
Imbauan kepada PPIU
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengimbau PPIU untuk segera menyesuaikan diri dengan kebijakan ini. “Kami meminta agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah dengan tepat,” ujarnya pada konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (1/11).
Pentingnya Kepatuhan
Ichsan menekankan pentingnya tidak mengajukan visa terlalu jauh sebelum waktu keberangkatan untuk menghindari masalah. “Disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dari pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang lebih singkat,” tambahnya.
Koordinasi dengan Otoritas Arab Saudi
Kemenhaj tetap berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk melindungi hak-hak jemaah umrah Indonesia. “Ibadah umrah diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai regulasi,” jelas Ichsan.
Penyesuaian Terhadap Kebijakan
Ichsan juga memastikan Kemenhaj adaptif terhadap setiap dinamika kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. “Kami akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana untuk memastikan perlindungan jemaah Indonesia,” tegasnya.
Masa Tinggal Jemaah
Berdasarkan informasi resmi, masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tetap 90 hari. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa visa yang diterbitkan setelah kebijakan baru hanya berlaku selama 30 hari sebelum jemaah harus memasuki negara tersebut.
Penutup
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus perlindungan bagi jemaah umrah Indonesia. Visa lama masih mengikuti ketentuan sebelumnya, sehingga jemaah tidak perlu khawatir. (*)