
Headline24jam.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana pemerintah untuk mewajibkan campuran etanol 10 persen (E10) dalam produk bahan bakar minyak (BBM). Keputusan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (7/10) di Jakarta.
Tujuan Kebijakan E10
Mandatori E10 bertujuan menciptakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar. Bahlil menekankan pentingnya langkah ini agar Indonesia dapat memproduksi BBM yang lebih bersih.
Dukungan dari Pertamina
Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan program tersebut. Ia menjelaskan, “Kami sudah memproduksi E5, yaitu Pertamax Green 95 yang mengandung 5 persen etanol.”
Potensi Kendaraan di Indonesia
Menurut Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, kendaraan di Indonesia sebenarnya dapat beroperasi dengan bahan bakar yang mengandung etanol hingga 20 persen. Namun, saat ini pemerintah hanya menetapkan persentase etanol sebesar 5 persen karena keterbatasan pasokan bahan baku domestik, seperti jagung dan tebu.
Standar Internasional
Sementara itu, penggunaan BBM dengan kandungan etanol hingga 20 persen telah umum di negara lain, seperti Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan penggunaan etanol dalam BBM.
Kesimpulan: Dengan adanya rencana mandatori E10, diharapkan Indonesia dapat mengurangi ketergantungan bahan bakar impor sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan. Pertamina berkomitmen untuk mendukung program ini demi ketahanan energi nasional.