
Headline24jam.com – Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobolan rekening bank tidak aktif dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat sore itu melibatkan sembilan tersangka, termasuk oknum bank dan eksekutor yang menyaru sebagai Satgas Perampasan Aset.
Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Operasi ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2 Juli 2025. Tim Subdit 2 Perbankan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan membongkar jaringan sindikat tersebut.
Metode Pelanggaran
Sindikat ini mengeksploitasi sistem perbankan dengan mengincar rekening dormant. Mereka memindahkan dana secara ilegal ke rekening penampungan di luar jam operasional untuk menghindari sistem deteksi. Seorang mantan teller bertindak sebagai eksekutor utama dengan akses ke User ID Core Banking System.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dari penggerebekan, aparat Bareskrim berhasil memulihkan Rp204 miliar yang sempat disebar ke lima rekening. Sebanyak 22 ponsel, satu hard disk eksternal, dan perangkat lainnya juga disita. Tersangka diancam dengan berbagai pasal dari UU Perbankan hingga UU TPPU, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Koordinasi dengan Lembaga Terkait
Brigjen Helfi Assegaf dari Dittipideksus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja sama intensif dengan PPATK. Dia mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif memonitor aktivitas rekening dan memperbarui data diri agar tidak menjadi korban sindikat.
Penyidikan Berlanjut
Saat ini, penyidik Bareskrim masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan sindikat ini.
Dapatkan informasi terbaru dengan bergabung di grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” untuk mendapatkan berita pilihan dan breaking news setiap hari.