
Headline24jam.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online dengan membekukan 576 rekening senilai Rp 63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp 90,6 miliar. Total nilai rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp 154,3 miliar.
Kerjasama dengan PPATK
KBP Ferdy Saragih, Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Dittipidsiber dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Temuan ini berdasarkan analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," jelasnya.
Proses Penyidikan
Ferdy menambahkan bahwa Dittipid Siber Bareskrim melakukan penyidikan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2013. "Dugaan kuat bahwa dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online," ujarnya.
Komitmen Polri
Pihak Polri menegaskan bahwa langkah pemblokiran dan penyitaan rekening bukanlah akhir dari upaya mereka. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber. Tindakan ini akan dilakukan secara bersinergi dengan pembongkaran tempat judi online.
Konferensi Pers
Dittipidsiber Bareskrim Polri berencana untuk mengadakan konferensi pers dalam waktu dekat. Konferensi ini bertujuan mengungkap rincian lebih lanjut mengenai penindakan yang dilakukan dan langkah-langkah berikutnya dalam pemberantasan judi online. "Informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah semua proses selesai," papar Ferdy.
Sumber: JP Group