Headline24jam.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mendesak pemerintah untuk segera mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) di Jakarta, Jumat (7/11/2025). Ia percaya DKBN akan menjadi solusi untuk berbagai masalah yang dihadapi oleh buruh, terutama yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Masalah PHK di Indonesia
Andi Gani mengungkapkan bahwa situasi terkait PHK di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan. Salah satu contohnya adalah upaya PHK terhadap 285 buruh PT Multistrada Arah Sarana, yang berhasil dibatalkan setelah perusahaan mencabut surat PHK. Ratusan buruh tersebut diharapkan akan kembali bekerja pada hari Senin (10/11/2025).
Tindakan Segera dari Pimpinan DPR
Pembatalan PHK dilakukan setelah adanya inspeksi mendadak oleh pimpinan DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hal ini menyusul laporan dari serikat pekerja mengenai pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam proses efisiensi yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Andi Gani menceritakan, “Kami menemukan adanya pelanggaran PKB karena efisiensi dilakukan tanpa perundingan dengan serikat pekerja.” Ia juga menambahkan bahwa PHK yang dilakukan sepihak tersebut bahkan disampaikan hanya melalui email tanpa komunikasi yang jelas.
Dukungan dan Kolaborasi
Andi Gani menyampaikan rasa syukur atas langkah cepat yang diambil oleh Pak Dasco dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa hal ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menghormati perjanjian kerja bersama.
Di samping isu di PT Multistrada, Andi Gani juga menyinggung kasus serupa di PT Danbi International di Garut, di mana 1.500 buruh mengalami PHK sepihak setelah perusahaan tutup mendadak. KSPSI berhasil memenangkan gugatan di pengadilan untuk menyita aset perusahaan guna mengganti pesangon buruh.
Harapan Terhadap Pembentukan DKBN
Andi Gani percaya bahwa masalah perburuhan dapat segera diselesaikan setelah DKBN terbentuk. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo akan segera mengumumkan pembentukan lembaga tersebut. Menurutnya, struktur kepengurusan DKBN sudah ada dan akan terdiri dari tokoh-tokoh pimpinan buruh dari seluruh Indonesia.
“DKBN nantinya tidak hanya mengurus persoalan serikat pekerja dan PHK, tetapi juga isu kesejahteraan, pendidikan anak-anak buruh, dan perlindungan bagi buruh itu sendiri,” ujarnya.
Dasar Hukum yang Kuat
DKBN dijamin memiliki landasan hukum yang kuat sebagai badan di bawah Presiden secara langsung. Struktur ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi masalah-masalah yang dihadapi para buruh di Indonesia.
Dengan harapan yang besar, Andi Gani menyatakan keyakinan bahwa DKBN akan menjadi langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan dan melindungi hak-hak buruh di Indonesia.