
Headline24jam.com – Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak dan kewajiban penuh yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Status kewarganegaraan Indonesia bisa diperoleh otomatis untuk penduduk asli atau melalui proses pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi bagian dari Indonesia.
Proses Pewarganegaraan
Indonesia dikenal dengan keindahan alam dan keragamannya, yang membuat banyak WNA tertarik untuk menetap dan menjadi WNI. Dasar hukum pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Proses naturalisasi meliputi pengajuan permohonan, verifikasi data, dan pengucapan sumpah setia sebagai WNI.
Biaya Naturalisasi
Naturalisa di Indonesia dikenakan biaya yang bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp50 juta, tergantung kategori permohonan. Rincian biaya adalah sebagai berikut:
- Naturalisasi anak hasil perkawinan campur: Rp5 juta
- Naturalisasi karena perkawinan dengan WNI: Rp15 juta
- Naturalisasi penuh bagi WNA: Rp50 juta
Dengan memenuhi syarat dan membayar biaya, WNA dapat memperoleh KTP dan paspor Indonesia.
Syarat Menjadi WNI
Menurut Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006, berikut adalah syarat WNA yang ingin mengajukan naturalisasi:
- Berusia minimal 18 tahun atau menikah.
- Tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Menguasai bahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana satu tahun atau lebih.
- Tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
- Membayar biaya pewarganegaraan.
Selain itu, naturalisasi istimewa dapat diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI kepada WNA yang dianggap memberikan jasa bagi negara.
Prosedur Pengajuan Naturalisasi
Bagi WNA yang memenuhi syarat, prosedur pengajuan naturalisasi meliputi langkah-langkah berikut:
- Mengajukan surat permohonan tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
- Melampirkan dokumen pendukung, seperti akta kelahiran dan KTP pasangan (jika menikah).
- Permohonan diteruskan Menteri kepada Presiden dalam waktu tiga bulan.
- Keputusan Presiden disampaikan kepada pemohon dalam waktu 14 hari setelah ditetapkan.
- Pemohon mengucapkan sumpah setia di hadapan pejabat berwenang.
Meskipun proses untuk menjadi WNI memerlukan biaya, kesempatan tetap terbuka bagi WNA yang memenuhi semua syarat yang ditetapkan.