Headline24jam.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menyatakan bahwa seluruh korban keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan ditanggung pemerintah. Pengumuman ini disampaikan pada Senin, 29 September 2025.
Tanggung Jawab Pemerintah
Nanik menegaskan bahwa penerima manfaat yang mengalami keracunan dan harus dirawat di rumah sakit tidak perlu membayar biaya apapun. “Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya.
Penanganan Kasus Keracunan
Sejumlah kasus keracunan yang terkait dengan program MBG telah dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di berbagai daerah. Untuk menangani masalah ini, BGN aktif melakukan evakuasi dan pengecekan kondisi penerima manfaat guna mencegah dampak yang lebih luas.
Dasar Hukum Penanganan KLB
Nanik menjelaskan bahwa penanganan KLB diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab dalam mengelola kegiatan kewaspadaan dan penanggulangan.
Komitmen BGN terhadap Keamanan
Sebagai penyelenggara Program MBG, BGN menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kesehatan penerima manfaat. “Kami berharap langkah ini dapat meringankan beban masyarakat terdampak,” tambah Nanik.
Angka Kasus Keracunan
Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi sorotan setelah sekitar 5.000 anak dilaporkan mengalami keracunan terkait konsumsi menu MBG sepanjang Januari hingga September 2025. Hal ini memicu perhatian dan tindakan cepat dari authorities.
Dapatkan informasi terkini dan menarik lainnya tentang berita dari RM.ID di Google News. Untuk update pilihan dan berita terkini, bergabunglah di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update.” Klik link ini untuk bergabung.