Headline24jam.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan penurunan biaya haji untuk 2026 hingga Rp 1 juta per jemaah. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat rapat dengan Komisi VIII DPR pada 27 Oktober 2023.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Bertahun-tahun, biaya haji yang dikenal sebagai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun depan diusulkan sebesar Rp 88,4 juta per jemaah. Angka ini menurun dari BPIH 2025 yang mencapai Rp 89,4 juta.
“Usulan BPIH 2026 ini sebesar Rp 88.409.366 per jemaah, turun sekitar Rp 1 juta dari tahun lalu,” jelas Dahnil.
Subsidi Haji
Dahnil menambahkan bahwa nilai manfaat subsidi dari pengelolaan dana haji untuk 2026 diusulkan sebesar Rp 33.485.365 per jemaah. Ini juga menunjukkan penurunan dibandingkan dengan nilai manfaat di 2025 yang ditetapkan Rp 33.978.509 per jemaah.
Biaya Ditanggung Jemaah
Dari total BPIH, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung oleh jemaah pada 2026 diperkirakan sebesar Rp 54.924.000. Angka ini lebih murah dibandingkan Bipih tahun ini yang mencapai Rp 55.431.750 per jemaah.
“Biaya haji bervariasi di setiap Embarkasi, terkait jarak penerbangan ke Saudi,” kata Dahnil.
Pemangkasan Biaya Haji
Dahnil mengungkapkan, usulan pengurangan biaya ini berdasarkan prinsip efisiensi dan efektifitas. Dia menegaskan pentingnya penyelenggaraan haji dengan biaya yang wajar.
Asumsi untuk kurs USD digunakan sebesar Rp 16.500 per USD, dan kurs riyal ditetapkan Rp 4.400 per riyal.
Kuota Haji 2026
Untuk kuota haji 2026, tidak ada perubahan. Total kuota tetap 221 ribu jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Rincian haji reguler terbagi dalam 201.585 kursi untuk jemaah haji murni, 1.050 kursi untuk petugas haji daerah, dan 685 kursi untuk pembimbing KBIHU.
Dahnil menambahkan, upaya menekan biaya haji bukan tanpa tantangan. Selain inflasi, biaya ini juga dipengaruhi oleh kebijakan pajak di kedua negara.
Dia juga mengakui bahwa mengurangi biaya haji dapat dilakukan dengan menutup celah praktik korupsi dan kickback yang selama ini menghambat efektivitas biaya haji.
Dengan langkah ini, penyedia jasa diharapkan lebih bersedia menurunkan biaya karena tidak perlu lagi membayar uang kepada oknum.
*()**