
Headline24jam.com – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) baru saja menyelesaikan serangkaian pemantauan dan peninjauan terhadap Peraturan Daerah (Perda) di Banjarmasin. Dalam kajian tersebut, BPIP merekomendasikan agar Perda Nomor 4 Tahun 2005 yang mengatur larangan kegiatan saat bulan Ramadhan dicabut.
Rekomendasi BPIP
Ketua Tim Pemantau BPIP, Jackson Simamora, menjelaskan bahwa rekomendasi ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. “Kami memberikan kajian tentang regulasi yang tidak selaras dengan Pancasila. Pemantauan dan peninjauan harus dioptimalkan,” ungkapnya.
Kolaborasi Dengan Instansi Lokal
BPIP telah melakukan evaluasi secara intensif bersama DPRD Kota Banjarmasin, Pemerintah Kota Banjarmasin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, dan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Jackson menekankan pentingnya kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam menginternalisasi Indikator Nilai Pancasila (INP).
Dukungan Dari Pihak Terkait
Rekomendasi untuk mencabut Perda tersebut telah menerima dukungan dari beberapa pihak, termasuk Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Achmad Faisal. “Kita sepakat untuk mengganti regulasi tersebut dengan Perda baru yang berjudul ‘Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama’. Saat ini, usulan tersebut sedang diharmonisasi di Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan,” jelas Jackson.
Harapan BPIP
BPIP berharap bahwa keberhasilan revisi Perda Ramadhan di Banjarmasin dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyusun kebijakan publik yang berlandaskan Pancasila.
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” dengan mengklik link https://t.me/officialrakyatmerdeka. Anda perlu menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel untuk bergabung.