Headline24jam.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bersama Daewoong Pharmaceutical serta tenaga medis Indonesia mengadakan acara Anti-Counterfeit Media Briefing 2025, yang bertujuan untuk memperkuat penanganan peredaran toksin botulinum ilegal.
Acara ini bagian dari kampanye sertifikasi keaslian dengan fokus pada keamanan distribusi obat dan edukasi publik mengenai produk farmasi yang sah dan tersertifikasi.
Penegasan BPOM RI Terhadap Distribusi Produk Tanpa Izin
Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., M.D., Ph.D., menegaskan bahwa peredaran toksin botulinum tanpa izin berpotensi mengancam keselamatan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa BPOM memberikan jaminan keamanan dan mutu produk yang beredar di Indonesia.
Taruna menekankan bahwa setiap bentuk distribusi produk tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan akan ditindak tegas sesuai hukum. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Komitmen Daewoong Pharmaceutical
Baik In Hyun, Kepala Unit Bisnis Daewoong Indonesia, memastikan komitmen perusahaan dalam menjamin keamanan pasokan produk. Mereka menerapkan sistem cold chain dengan suhu 2–8°C dan pemantauan real-time di seluruh jalur distribusi resmi.
“Inisiatif investasi kami mencapai 2,7 triliun rupiah, dan kami berambisi menjadi perusahaan farmasi nomor satu di Indonesia pada tahun 2030,” ungkap Hyun. Ia juga mengonfirmasi bahwa seluruh produk yang diproduksi di Indonesia akan mendapatkan sertifikasi halal.
Dampak Klinis Produk Non-Resmi
Dokter spesialis dermatologi, dr. Anesia Tania, SpDVE, menjelaskan risiko klinis akibat penggunaan toksin botulinum ilegal, terutama jika tidak dijaga dalam rantai dingin. “Gangguan pada rantai dingin dapat mengurangi efektivitas produk dan meningkatkan kemungkinan efek samping,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya konsultasi medis dan pemilihan klinik terakreditasi, terutama bagi pasien pemula agar mendapatkan perawatan yang aman dan efektif.
Penguatan Kolaborasi untuk Keamanan Publik
BPOM RI, Daewoong Pharmaceutical, dan perwakilan tenaga medis menyerukan perlunya koordinasi lintas sektor untuk memberantas penggunaan produk ilegal di Indonesia. Taruna menegaskan bahwa praktik distribusi ilegal membahayakan keselamatan publik dan merusak integritas layanan kesehatan.
Kolaborasi dari semua pemangku kepentingan diperlukan untuk menjaga standar etika dan keselamatan dalam industri kesehatan.