
Headline24jam.com – Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Jabodetabek, termasuk Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta, akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan.
Latar Belakang Aksi
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional bernama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Gerakan tersebut menuntut perbaikan kebijakan ketenagakerjaan. Di berbagai provinsi lain di Indonesia, aksi serupa juga akan digelar secara serentak.
Tujuan dan Harapan
Menurut Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Ketua Partai Buruh, aksi ini merupakan momen strategis bagi pekerja. Berbagai kebijakan ketenagakerjaan saat ini masih dianggap tidak sepenuhnya mendukung kesejahteraan buruh. Oleh karena itu, penting untuk memberi tekanan pada pemerintah agar segera melakukan perbaikan.
Di Jakarta, sekitar 10 ribu buruh diperkirakan akan berpartisipasi. Mereka akan berkumpul di beberapa titik, termasuk di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan. Jumlah ini menunjukkan tekad kuat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan mendesak pemerintah untuk merespons tuntutan secara konkret.
Secara nasional, jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai 75 ribu orang yang tersebar di berbagai daerah. Aksi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi.
Tuntutan Utama Buruh
1. Kenaikan Upah Minimum
Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen mulai tahun 2026. Penentuan ini didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
2. Penghapusan Outsourcing
Buruh menolak praktik outsourcing untuk pekerjaan inti dan mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021. Mereka menegaskan bahwa sistem ini seharusnya hanya diterapkan pada pekerjaan penunjang.
3. Pembentukan Satgas Pencegahan PHK
Pemerintah diminta untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai sektor industri.
4. Reformasi Pajak Perburuhan
Buruh menuntut penetapan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka juga meminta penghapusan diskriminasi pajak terhadap perempuan yang telah menikah.
5. Legislasi Pro-pekerja
Buruh mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law dan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka juga menuntut revisi RUU Pemilu untuk perbaikan sistem Pemilu 2029.
Aksi buruh ini diharapkan berlangsung damai dan dapat menjadi momentum penting dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Pihak buruh berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja di situasi ekonomi yang menantang.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.